PENATODAY.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan legislatif terhadap penggunaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/6/2026), menjadi forum penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi yang dibacakan Wakil Bupati Andreas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam laporan yang disampaikan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025. Capaian tersebut menjadi raihan ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun 2014.
Meski demikian, DPRD menilai pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya berfokus pada capaian administratif, tetapi juga harus mengukur sejauh mana anggaran yang telah digunakan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Melalui pembahasan di tingkat legislatif, berbagai program dan realisasi anggaran akan ditelaah secara mendalam, termasuk efektivitas belanja daerah, capaian pembangunan, hingga tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan BPK.
Dalam nota pengantar disebutkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai 99,23 persen dari target yang ditetapkan. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencatat capaian 101,96 persen atau melampaui target yang direncanakan.
Adapun realisasi belanja daerah tercatat mencapai 95,97 persen dari total anggaran yang dialokasikan. Kabupaten Sukabumi juga membukukan surplus anggaran sebesar Rp147,02 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp169,72 miliar.
Wakil Bupati Andreas menegaskan bahwa raihan opini WTP harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan manfaat pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Raihan WTP ini harus sejalan dengan manfaat program yang dirasakan masyarakat. Seluruh perangkat daerah harus terus meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujarnya.
Bagi DPRD Kabupaten Sukabumi, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD menjadi momentum untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar evaluasi sekaligus pijakan dalam penyusunan kebijakan anggaran pada tahun berikutnya.













