PENATODAY.ID – Keselamatan relawan dan pekerja di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi. Seluruh pengelola SPPG didorong segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hal itu menjadi salah satu fokus pembahasan lanjutan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah pihak terkait di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan pengurusan PBG dan SLF bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan keamanan bangunan yang digunakan untuk aktivitas SPPG.
“Alhamdulillah hari ini Komisi 1 melaksanakan kembali rapat tindak lanjut terkait edaran Bupati Sukabumi. Terkait beberapa poin di mana salah satunya adalah untuk pengurusan perizinan PBG dan SLF dan lainnya,” kata Andri.
Menurutnya, DPRD memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan para relawan yang menjadi tenaga kerja di SPPG. Mereka dinilai harus bekerja di bangunan yang benar-benar aman dan telah memenuhi standar kelayakan fungsi.
“Nah, hari ini ingin melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi, terlebih lagi para relawan dapur yang menjadi tenaga kerja ataupun sumber daya manusia yang hari ini ikut di dalamnya sebagai menjalankan untuk pengolahan masak dan lain-lain,” ujarnya.
Andri menegaskan, keberadaan SLF penting untuk memastikan bangunan yang digunakan SPPG memang layak difungsikan.
“Mereka harus terlindungi, aman, nyaman dengan bangunan yang bersertifikat layak fungsi,” tegasnya.
Ia menyebut terdapat sekitar 402 SPPG di Kabupaten Sukabumi, meskipun yang aktif saat ini berada di kisaran 370-an. Karena itu, Komisi I mendorong agar seluruh pengelola mengikuti edaran Bupati Sukabumi dengan batas waktu penyelesaian hingga 31 Desember 2026.
“Dan kami beri rekomendasi khusus di rapat pertemuan selanjutnya itu sampai tanggal 31 Desember, mudah-mudahan seluruh SPPG di Kabupaten Sukabumi sudah mengindahkan daripada edaran Bupati yang sudah disampaikan,” katanya.
Persoalan lain yang muncul adalah status tanah tempat SPPG berdiri. Menurut Andri, kewajiban pengurusan PBG tetap melekat meskipun bangunan tersebut berdiri di atas lahan sewa.
“Setiap hari ini dapur yang ada dan yang mempunyai akun ataupun yang beroperasi, itu menjadi sebuah kewajiban. Bangunan tersebut terlepas itu bangunan sewa ataupun seperti apa,” ujarnya.
“Banguan itu digunakan hari ini, kita harus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” lanjutnya.
Untuk mencegah pengurusan izin justru terhambat oleh proses birokrasi, Komisi I juga mendorong pembentukan tim gabungan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Andri mengatakan tim tersebut diperlukan agar pengelola SPPG tidak harus berulang kali berpindah dari satu OPD ke OPD lainnya ketika mengurus persyaratan.
“Komisi 1 sudah sepakat dengan mitra teknis, utamanya OPD akan membentuk tim gabungan dari setiap OPD. Jadi setiap SPPG yang akan mengurus izin ini tidak dipusingkan. Jadi ada wadahnya, sehingga koordinasi antar OPD bisa terbangun,” sambungnya.
Untuk wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Andri menyebut proses pengajuan izin mulai menunjukkan perkembangan setelah adanya edaran Bupati dan rapat tindak lanjut Komisi I.
“Dapil 1 bicara progres hari ini, dari mulai munculnya edaran Bupati, ditindaklanjuti rapat Komisi 1, hari ini kalau secara gambaran awal sudah. kami berkoordinasi dengan Korwil, Korcam, kemungkinan sudah hampir di angka 70 sampai 80% dari mulai pengajuan-pengajuan hari ini mulai ada peningkatan,” ungkapnya.
Meski Komisi I tidak membentuk tim teknis khusus, fungsi pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan proses tersebut berjalan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Kalau bicara tingkat Komisi DPRD, kami tidak punya secara teknis. Akan tetapi kami akan selalu mengawasi, memonitoring terkait hal ini karena fungsi kami pengawasan,” tandasnya.













