DPRD Sukabumi Awasi Perizinan Indolakto, IPAT hingga SLF Jadi Sorotan

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sukabumi Awasi Perizinan Indolakto, IPAT hingga SLF Jadi Sorotan

i

DPRD Sukabumi Awasi Perizinan Indolakto, IPAT hingga SLF Jadi Sorotan

PENATODAY.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring langsung terhadap perizinan PT Indolakto Plant C3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Jumat (6/3/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas dunia usaha di daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan monitoring ini bertujuan memastikan perusahaan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

“Kunjungan ini dalam rangka pengawasan sekaligus pembinaan terkait perizinan. Kami meninjau beberapa dokumen penting seperti Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, dari hasil pemantauan di lapangan, PT Indolakto dinilai cukup kooperatif dalam mengurus berbagai perizinan yang diperlukan.

Namun demikian, terdapat beberapa dokumen yang saat ini masih dalam proses perpanjangan, salah satunya izin pemanfaatan air tanah.

Menurut Iwan, masa berlaku IPAT perusahaan tersebut diketahui telah berakhir pada Februari 2026. Meski demikian, pihak perusahaan telah mengajukan proses perpanjangan yang saat ini sedang diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Memang masa izin IPAT-nya habis pada Februari, tetapi mereka sudah memproses kembali. Saat ini prosesnya berada di tingkat provinsi dan informasinya dari ESDM Provinsi izin tersebut akan segera diterbitkan,” jelasnya.

Selain itu, perusahaan juga tengah mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan bangunan industri tetap memenuhi standar kelaikan fungsi.

Iwan berharap perusahaan dapat segera menyelesaikan seluruh proses perizinan yang masih berjalan sehingga aktivitas usaha tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami berharap ini bisa menjadi contoh perusahaan yang baik dalam menempuh proses perizinan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dari Sejarah hingga Potensi, Simpenan Diproyeksikan Jadi Motor Pembangunan Selatan Sukabumi
Simpenan, ‘Gudang’ Sumber Daya Alam di Pesisir Selatan Sukabumi
DPRD Sukabumi Nilai PT Indolakto Kooperatif Urus Izin, Perluasan Usaha Berpotensi Tambah PAD
Bukan Anti Investasi, DPRD Sukabumi Dorong Perusahaan Taat Aturan
Dumas Warga Ditindaklanjuti, DPRD Sukabumi Periksa Pabrik di Cicurug
Jejak Sejarah Distrik Tua di Jalur Strategis Selatan–Utara Jawa Barat
Cibitung, Kecamatan Pesisir Sukabumi dengan Potensi Alam dan Ekonomi Beragam
Potensi Kecamatan Ciambar Sukabumi: Dari Pertanian hingga Pesona Curug Luhur
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 11:04 WIB

Dari Sejarah hingga Potensi, Simpenan Diproyeksikan Jadi Motor Pembangunan Selatan Sukabumi

Rabu, 1 April 2026 - 08:00 WIB

Simpenan, ‘Gudang’ Sumber Daya Alam di Pesisir Selatan Sukabumi

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:53 WIB

DPRD Sukabumi Nilai PT Indolakto Kooperatif Urus Izin, Perluasan Usaha Berpotensi Tambah PAD

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:48 WIB

DPRD Sukabumi Awasi Perizinan Indolakto, IPAT hingga SLF Jadi Sorotan

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:33 WIB

Bukan Anti Investasi, DPRD Sukabumi Dorong Perusahaan Taat Aturan

Berita Terbaru