PENATODAY.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menuntaskan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (8/6/2026).
Dua Raperda yang disetujui yakni tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup. Sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi turut hadir dalam agenda tersebut.
Kesepakatan dua Raperda tersebut menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam membentuk regulasi yang dibutuhkan daerah untuk menjawab berbagai persoalan pembangunan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah yang dibahas DPRD harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang pendataan dan pemanfaatan kawasan serta tanah terlantar. Aturan ini dinilai penting untuk mendorong pemanfaatan lahan yang selama ini belum produktif agar dapat memberikan nilai ekonomi dan manfaat sosial bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD juga menyepakati Raperda Penyelenggaraan Perhubungan yang diharapkan mampu menjadi dasar hukum dalam penataan sistem transportasi di Kabupaten Sukabumi yang terus berkembang.
Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan yang telah dilakukan hingga kedua Raperda tersebut mencapai tahap persetujuan bersama.
Menurutnya, regulasi mengenai tanah terlantar akan membantu pemerintah dalam melakukan pendataan, pengawasan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara regulasi di bidang perhubungan diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan mampu menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
Bagi DPRD Kabupaten Sukabumi, lahirnya dua Raperda tersebut bukan hanya sebatas penambahan produk hukum daerah, tetapi menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pembangunan, meningkatkan pemanfaatan aset daerah, serta mendukung konektivitas wilayah yang semakin baik di masa mendatang.
Dengan disepakatinya kedua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini memasuki tahapan berikutnya hingga regulasi tersebut dapat diterapkan dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.













