Viral Keributan di Padepokan Sukabumi, JMI dan AY Resmi Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana didampingi kasihumas Iptu Ilham saat diwawancarai di mako Polres Sukabumi

i

Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana didampingi kasihumas Iptu Ilham saat diwawancarai di mako Polres Sukabumi

PENATODAY.ID – Perselisihan saat membahas keilmuan di sebuah padepokan kebatinan di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, berujung perkara pidana. Polisi menetapkan dua orang berinisial JMI alias Tabil Jalil dan AY alias Aziz sebagai tersangka setelah keributan di lokasi tersebut viral di media sosial.

Kasus yang melibatkan Perguruan Al Baathin Al Waliyy Cabang Sukabumi itu kini ditangani Satreskrim Polres Sukabumi setelah menerima pelimpahan laporan dari Polsek Ciracap.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suhar­yana, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk kedua orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, apa yang terjadi dalam video yang kita lihat di media sosial beberapa waktu lalu, diakui oleh yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dudi, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika korban mendatangi padepokan dan bertemu dengan sejumlah orang di lokasi. Pertemuan tersebut awalnya membahas atau bermusyawarah mengenai keilmuan di padepokan.

Namun, pembicaraan itu berubah menjadi perselisihan hingga berujung kekerasan terhadap korban.

Dudi menjelaskan, JMI diduga lebih dahulu menampar korban. Perselisihan kemudian berlanjut ketika AY menghampiri dan melakukan pemukulan.

Polisi menyebut korban dalam keterangannya mengaku mengalami tamparan dan beberapa kali pukulan. Meski demikian, penyidik belum memastikan jumlah pasti tindakan kekerasan yang dialami korban.

“Dari korban menerangkan bahwa selain ada tamparan dari salah satu pelaku, terjadi juga beberapa pemukulan. Namun secara pasti jumlah pemukulan atau kekerasan yang dialami oleh korban tidak dapat disampaikan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta memeriksa kedua tersangka untuk mendalami peristiwa tersebut.

Dudi menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

Penetapan dua tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus keributan yang menyita perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KNMP Ciwaru Catat Produksi 150 Ton, Potensi Ekonomi Nelayan Sukabumi Capai Rp1,5 Miliar
200 Satlinmas Sukabumi Disiapkan ke Apel Akbar Jabar, Satpol PP Matangkan Persiapan
Satpol PP Sukabumi Siapkan Perwakilan Apel Akbar Satlinmas Jabar, 12 Ribu Peserta Diperkirakan Hadir
Punya Gunung, Kebun Teh hingga Lahan Subur, Kecamatan Sukabumi Bidik Pariwisata dan Pertanian
Dinas Perikanan Sukabumi Soroti Anomali Aturan BBL, Potensi Besar Nelayan Dinilai Terhambat Regulasi
Soroti Regulasi Benur, DPRD Sukabumi Siap Perjuangkan Aspirasi Nelayan ke Pusat
Potensi Tersembunyi Waluran Sukabumi, Hanjeli Jadi Kunci Ekonomi Lokal
Di Hadapan Ulama, Prabowo Tegaskan BoP Harus Dukung Kemerdekaan Palestina

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:32 WIB

KNMP Ciwaru Catat Produksi 150 Ton, Potensi Ekonomi Nelayan Sukabumi Capai Rp1,5 Miliar

Senin, 2 November 2026 - 15:23 WIB

200 Satlinmas Sukabumi Disiapkan ke Apel Akbar Jabar, Satpol PP Matangkan Persiapan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Viral Keributan di Padepokan Sukabumi, JMI dan AY Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Satpol PP Sukabumi Siapkan Perwakilan Apel Akbar Satlinmas Jabar, 12 Ribu Peserta Diperkirakan Hadir

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Punya Gunung, Kebun Teh hingga Lahan Subur, Kecamatan Sukabumi Bidik Pariwisata dan Pertanian

Berita Terbaru