PENATODAY.ID – Keberadaan lapak oleh-oleh di kawasan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan, petugas turun ke lokasi untuk melakukan pendataan terhadap lapak-lapak tersebut.
Dari hasil pendataan sementara, Satpol PP menemukan sejumlah lapak berdiri di atas saluran air. Kondisi itu dinilai berpotensi melanggar aturan, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Staf Analis Kebijakan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Wandi Gunawan SM, mengatakan pendataan dilakukan bersama jajaran Satpol PP Kecamatan Cibadak.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami didampingi pihak kecamatan melakukan pendataan. Dari hasil yang kami temukan, benar saja lapak-lapak tersebut berdiri di atas saluran air. Ini jelas sangat melanggar aturan,” ujar Wandi saat ditemui di lokasi.
Selain menemukan lapak yang berdiri di atas saluran air, petugas juga mendapati bahwa mayoritas pemilik lapak berasal dari luar Kabupaten Sukabumi, khususnya Bogor. Dari pendataan tersebut, hanya satu pedagang moci yang diketahui merupakan warga Sukabumi.
“Ternyata pemilik lapak bukan berasal dari Sukabumi, kebanyakannya dari Bogor. Hanya satu pedagang moci yang orang Sukabumi,” kata Wandi.
Wandi juga menegaskan Satpol PP tidak terlibat dalam pengelolaan maupun penarikan iuran dari lapak-lapak tersebut. Ia mengaku pihaknya tidak mengetahui pihak yang menerima maupun mengelola iuran tersebut.
“Kami tidak terlibat dalam iuran, bahkan tidak tahu iuran itu ke mana. Yang jelas, sekali lagi, Pol PP tidak terlibat dalam iuran,” tegasnya.
Setelah pendataan di lapangan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi berencana berkoordinasi dengan Dinas UMKM untuk menentukan langkah lanjutan. Wandi menyebut instansi tersebut nantinya akan mempertimbangkan bentuk penanganan, termasuk kemungkinan penyuluhan kepada para pedagang.
“Kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas UMKM. Nanti mereka akan menentukan, apakah ada penyuluhan atau seperti apa,” pungkasnya.













