DPRD Sukabumi Nilai PT Indolakto Kooperatif Urus Izin, Perluasan Usaha Berpotensi Tambah PAD

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sukabumi Nilai PT Indolakto Kooperatif Urus Izin, Perluasan Usaha Berpotensi Tambah PAD

i

DPRD Sukabumi Nilai PT Indolakto Kooperatif Urus Izin, Perluasan Usaha Berpotensi Tambah PAD

PENATODAY.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menilai PT Indolakto Plant C3 di Kecamatan Cicurug menunjukkan sikap kooperatif dalam mengurus berbagai perizinan usaha. Hal tersebut disampaikan usai DPRD bersama DPMPTSP melakukan monitoring perizinan perusahaan tersebut, Jumat (6/3/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha perusahaan berjalan sesuai ketentuan perizinan serta tata ruang yang berlaku.

“Dari hasil pemantauan kami, pihak perusahaan cukup kooperatif dalam mengurus perizinan yang diperlukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini perusahaan tengah memproses beberapa dokumen perizinan, termasuk perpanjangan Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) yang masa berlakunya telah berakhir pada Februari 2026.

Proses perpanjangan tersebut saat ini berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan diharapkan dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Selain itu, perusahaan juga sedang mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masa berlakunya lima tahun, guna memastikan bangunan industri tetap memenuhi standar keselamatan dan kelaikan fungsi.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan bahwa PT Indolakto juga tengah mengajukan rencana penambahan bangunan sebagai bagian dari pengembangan usaha.

“Saat ini sedang diproses penambahan PKKPR baru untuk perluasan. Kemarin sudah dilakukan sidang dengan forum penataan ruang,” kata Dede.

Menurutnya, apabila proses tersebut berjalan lancar, perluasan usaha tersebut berpotensi memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kita harapkan nanti ada tambahan PAD dari sektor retribusi PBG,” ujarnya.

Dede menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi dua aspek utama, yakni kesesuaian tata ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan. Kedua hal tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

“Yang namanya usaha harus memenuhi tata ruang dan lingkungan. Dua hal ini yang memastikan perusahaan menjalankan usahanya sesuai ketentuan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dari Sejarah hingga Potensi, Simpenan Diproyeksikan Jadi Motor Pembangunan Selatan Sukabumi
Simpenan, ‘Gudang’ Sumber Daya Alam di Pesisir Selatan Sukabumi
DPRD Sukabumi Awasi Perizinan Indolakto, IPAT hingga SLF Jadi Sorotan
Bukan Anti Investasi, DPRD Sukabumi Dorong Perusahaan Taat Aturan
Dumas Warga Ditindaklanjuti, DPRD Sukabumi Periksa Pabrik di Cicurug
Jejak Sejarah Distrik Tua di Jalur Strategis Selatan–Utara Jawa Barat
Cibitung, Kecamatan Pesisir Sukabumi dengan Potensi Alam dan Ekonomi Beragam
Potensi Kecamatan Ciambar Sukabumi: Dari Pertanian hingga Pesona Curug Luhur

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 11:04 WIB

Dari Sejarah hingga Potensi, Simpenan Diproyeksikan Jadi Motor Pembangunan Selatan Sukabumi

Rabu, 1 April 2026 - 08:00 WIB

Simpenan, ‘Gudang’ Sumber Daya Alam di Pesisir Selatan Sukabumi

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:53 WIB

DPRD Sukabumi Nilai PT Indolakto Kooperatif Urus Izin, Perluasan Usaha Berpotensi Tambah PAD

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:48 WIB

DPRD Sukabumi Awasi Perizinan Indolakto, IPAT hingga SLF Jadi Sorotan

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:33 WIB

Bukan Anti Investasi, DPRD Sukabumi Dorong Perusahaan Taat Aturan

Berita Terbaru