DPRD Sukabumi Awasi Perizinan Indolakto, IPAT hingga SLF Jadi Sorotan

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sukabumi Awasi Perizinan Indolakto, IPAT hingga SLF Jadi Sorotan

i

DPRD Sukabumi Awasi Perizinan Indolakto, IPAT hingga SLF Jadi Sorotan

PENATODAY.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring langsung terhadap perizinan PT Indolakto Plant C3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Jumat (6/3/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas dunia usaha di daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan monitoring ini bertujuan memastikan perusahaan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

“Kunjungan ini dalam rangka pengawasan sekaligus pembinaan terkait perizinan. Kami meninjau beberapa dokumen penting seperti Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, dari hasil pemantauan di lapangan, PT Indolakto dinilai cukup kooperatif dalam mengurus berbagai perizinan yang diperlukan.

Namun demikian, terdapat beberapa dokumen yang saat ini masih dalam proses perpanjangan, salah satunya izin pemanfaatan air tanah.

Menurut Iwan, masa berlaku IPAT perusahaan tersebut diketahui telah berakhir pada Februari 2026. Meski demikian, pihak perusahaan telah mengajukan proses perpanjangan yang saat ini sedang diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Memang masa izin IPAT-nya habis pada Februari, tetapi mereka sudah memproses kembali. Saat ini prosesnya berada di tingkat provinsi dan informasinya dari ESDM Provinsi izin tersebut akan segera diterbitkan,” jelasnya.

Selain itu, perusahaan juga tengah mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan bangunan industri tetap memenuhi standar kelaikan fungsi.

Iwan berharap perusahaan dapat segera menyelesaikan seluruh proses perizinan yang masih berjalan sehingga aktivitas usaha tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami berharap ini bisa menjadi contoh perusahaan yang baik dalam menempuh proses perizinan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Empat Warung Disegel dan 60 Botol Miras Diangkut, Satpol PP Tertibkan Warung Remang-remang
Bupati Sukabumi Minta Penanganan Bencana Tak Lambat, Koordinasi dan Kecepatan Jadi Kunci
Berdiri di Atas Saluran Air, Lapak Oleh-oleh Pamuruyan Jadi Temuan Satpol PP
Dinas PU Sukabumi Perkuat Badan Jalan Sukakersa-Gunungendut, TPT Gendong Dibangun
Jembatan Cibodas Kadudampit Rampung Diperbaiki, Akses Kopeng-Cipetir Kian Optimal
Tak Menyangka Masjidnya Direhabilitasi, Warga Ciemas Sampaikan Terima Kasih kepada TNI
Tak Cuma Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD ke-130 Sukabumi Tanamkan Jiwa Nasionalisme
Dari Persatuan ke Pembangunan, Ini Pesan Asep Japar untuk Pemuda Sukabumi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 11:16 WIB

Empat Warung Disegel dan 60 Botol Miras Diangkut, Satpol PP Tertibkan Warung Remang-remang

Kamis, 5 November 2026 - 14:02 WIB

Bupati Sukabumi Minta Penanganan Bencana Tak Lambat, Koordinasi dan Kecepatan Jadi Kunci

Rabu, 4 November 2026 - 14:24 WIB

Berdiri di Atas Saluran Air, Lapak Oleh-oleh Pamuruyan Jadi Temuan Satpol PP

Selasa, 3 November 2026 - 11:25 WIB

Dinas PU Sukabumi Perkuat Badan Jalan Sukakersa-Gunungendut, TPT Gendong Dibangun

Senin, 2 November 2026 - 13:39 WIB

Tak Menyangka Masjidnya Direhabilitasi, Warga Ciemas Sampaikan Terima Kasih kepada TNI

Berita Terbaru